Kejati Riau Juga Panggil Pengacara Zulkifli SH

Panggilan Ketiga ke Rahman Mantan Dirut PT SPRH Rohil, Kalau Tak Datang Layak Diterbitkan DPO

Di Baca : 4294 Kali
Panggilan ketiga ke Rahman mantan Dirut PT SPRH Rohil. Kejati Riau juga panggil Pengacara Zulkifli SH, Mahendra Fakhri SE, Direktur Keuangan, serta Sundari, selaku Bendahara perusahaan. Bila perlu Kejati panggil mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong. (ist)
 

Panggilan terhadap Zulkifli SH bukan satu-satunya. Tim penyidik juga memanggil Rahman SE, selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Mahendra Fakhri SE, Direktur Keuangan, serta Sundari, selaku Bendahara perusahaan. 

Langkah cepat Kejati Riau ini mendapat apresiasi dari Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), yang sebelumnya mendesak agar para pihak yang diduga terlibat segera diperiksa.

“Kami mengapresiasi Kejati Riau yang responsif terhadap aspirasi publik dan INPEST dalam menyikapi dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI ini. Zulkifli SH dan Rahman SE memang harus diperiksa. Ya kalau sekali lagi gak datang sudah layak di terbitkan DPO,” kata Ketua Umum INPEST, Ir Ganda Mora SH MSi, kepada wartawan Jumat (11/7/2025).

“Jangan hanya Direktur dan pengacaranya saja. Mantan Bupati Afrizal Sintong selaku pemegang saham wajib dipanggil untuk dimintai keterangan, karena ia tahu betul alur pertanggungjawaban penggunaan dana PI,” tegas Ganda Mora.

Dana Rp46,2 Milyar  Mengalir Lewat Tiga Tahap

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, Zulkifli SH disebut menerima dana jumbo tersebut dalam tiga tahap, semuanya untuk pembelian kebun sawit.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar