Panggilan Ketiga ke Rahman Mantan Dirut PT SPRH Rohil, Kalau Tak Datang Layak Diterbitkan DPO
Tahap ke tiga pada 6 Januari 2025, Zulkifli menerima Rp10 miliar.
Tahap Kedua, pada 21 Februari 2025, ia menerima Rp20 miliar.
Tahap Ketiga, pada 14 Juli 2025, kembali diterima dana Rp16,2 miliar.
Seluruh transaksi disertai kwitansi dan dokumen persetujuan, yang kini menjadi bahan penyidikan.
Kejaksaan Tinggi Riau terus mendalami penggunaan dana Participating Interest senilai total Rp551 miliar yang dikucurkan melalui PT SPRH selama tahun 2023 hingga 2024. Dugaan kuat, dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai ketentuan dan telah diselewengkan oleh oknum internal perusahaan maupun pihak terkait.
Langkah lanjutan akan terus ditindaklanjuti Kejati Riau dengan prinsip tanpa tebang pilih. Kasus dugaan korupsi Dana PI ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana besar hasil pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya kembali kepada rakyat. Media akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. (azf)
Tulis Komentar