Saksi Kunci Hilang, Penegakan Hukum Dipertanyakan, Tangkap para otak korupsi ini

LSM Jambi Desak Keadilan: Mohon Hukuman Ringan untuk Arif Efendy, Terdakwa Korupsi MTN PT SNP

Di Baca : 1239 Kali
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Rakyat Jambi Anti Korupsi (Garjak) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jambi memberikan hukuman ringan kepada Arif Efendy, terdakwa kasus korupsi penerbitan Medium Term Notes (MTN) PT SNP oleh Bank Jambi tahun 2017. Foto, sidang di PN Jambi. (ist)
 

Di akhir persidangan, Arif—dengan suara bergetar—memohon belas kasih: “Saya hanya ingin memperbaiki kesalahan dan memastikan anak-anak saya tidak kehilangan ayahnya.”

Nasibnya kini tergantung pada keputusan hakim, sementara publik menunggu tindakan tegas terhadap aktor utama skandal korupsi yang mengguncang kepercayaan terhadap penegakan hukum di Jambi. (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar