Saksi Kunci Hilang, Penegakan Hukum Dipertanyakan, Tangkap para otak korupsi ini

LSM Jambi Desak Keadilan: Mohon Hukuman Ringan untuk Arif Efendy, Terdakwa Korupsi MTN PT SNP

Di Baca : 1240 Kali
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Rakyat Jambi Anti Korupsi (Garjak) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jambi memberikan hukuman ringan kepada Arif Efendy, terdakwa kasus korupsi penerbitan Medium Term Notes (MTN) PT SNP oleh Bank Jambi tahun 2017. Foto, sidang di PN Jambi. (ist)
 

Saksi Kunci Hilang, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Persidangan mengungkap fakta mengerikan:  

- Fee Gelap Rp230 Miliar : Kerugian negara ini dinikmati PT SNP dan sejumlah pejabat, termasuk M Jani (Dirut Bank Jambi), Riza Roziani (Divisi Treasury MNC Sekuritas), dan Widyasari Rinaputri (Sales Fixed Income).  

- Rekayasa Laporan Keuangan : Leo Chandra (Komisaris PT SNP) dan Sie Ling terlibat memalsukan laporan keuangan PT SNP agar terlihat sehat. 

- Ketidaktuntasan Hukum: Dari 13 pihak yang disebut dalam putusan PN Jambi, hanya Arif yang diproses. Bambang Rudy—tersangka yang telah ditetapkan—masih buron, sementara Susy Meilina dan Jeholana Jhohansyah (Direktur PT Tunas Tri Artha) tidak disentuh hukum.  

Garjak mendesak:  
1. Majelis Hakim memberi putusan ringan kepada Arif, mengingat itikad baiknya mengembalikan dana dan kooperasi membongkar kasus.  
2. Kejati Jambi segera menetapkan Susy Meilina, Bambang Rudy, dan Jeholana sebagai tersangka serta menahan mereka.  
3. Transparansi Penyidikan : Kejaksaan harus mengungkap peran seluruh pihak yang menikmati fee ilegal.  

“Arif hanya pekerja yang menjalankan perintah. Ia sudah memenuhi kewajiban hukumnya. Keadilan sejati harus ditegakkan dengan menangkap para otak korupsi ini,” tegas Garjak.  







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar