LSM Jambi Desak Keadilan: Mohon Hukuman Ringan untuk Arif Efendy, Terdakwa Korupsi MTN PT SNP
Namun, imbuhnya, Garjak menilai penuntutan terhadap Arif tidak proporsional. Fakta persidangan membuktikan:
1. Pengembalian Kerugian: Arif secara sukarela mengembalikan dana Rp1,7 miliar, tertuang dalam Berita Acara Penitipan Kejati Jambi (19 Februari 2025).
2. Pembongkar Kasus: Ia membeberkan aliran dana tidak resmi 3 persen melalui PT Tunas Tri Artha serta peran para petinggi MNC Sekuritas dan Bank Jambi.
3. Perintah Atasan: Arif menegaskan tindakannya dilakukan atas instruksi Bambang Rudy Setiawan dan Susy Meilina, yang justru bebas dari jerat hukum.
“Ironis, Arif sebagai bawahan dibebani tanggung jawab, sementara Susy Meilina—yang menandatangani perjanjian fee ilegal dan menikmati liburan ke Korea dari dana korupsi—bahkan tidak dihadirkan sebagai saksi meski dipanggil 4 kali JPU,” tegas pernyataan Garjak.
Tulis Komentar