Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Pinggir Jalan Nasional Laudah Kabanjahe
Di Baca : 664 Kali
Lokasi ini digunakan tempat perjudian Tembak Ikan, Selasa (8/7/2025). (istimewa)
Salah satu warga enggan ketika diwawancarai, langsung menolak, sebab dirinya takut untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait keberadaan judi di wilayahnya tersebut.
Judi Tembak Ikan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 10 tahun.
Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Warga meminta kepada pihak APH supaya menutup lokasi judi berkedok game ketangkasan Tembak Ikan di wilayah tersebut.
"Karena pengaruhnya sengat merusak moral masyarakat setempat, kalau dibiarkan terus-menerus akan sangat meresahkan ke lingkungan kita," ucap warga setempat. (tim)
Tulis Komentar