advokat YLBH Sahabat Keadilan Rohul kawal seluruh proses penegakan hukum

PN Pasirpengaraian Tolak Praperadilan Tersangka Tindak Pidana Curas

Di Baca : 714 Kali
Kuasa Hukum dari korban Abel M Kausar SH

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Senin (10/4/2023) pihak tersangka dua perempuan dan satu orang laki-laki tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) hari ini mengejar sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Kabupaten Rokanhulu.

Di samping ini, advokat dari YLBH Sahabat Keadilan Rokanhulu kawal seluruh proses penegakan hukum peristiwa pidana yang berlangsung selama proses sidang putusan praperadilan ini.

Dalam agenda putusan yang mana pihak dari tersangka mengajukan praperadilan yang sudah berlangsung beberapa kali sidang. Yang mana pada sidang putusan ini pihak Pengadilan menolak pengajuan praperadilan dari tersangka.

Hal ini juga disampaikan oleh Kuasa Hukum dari korban Abel M Kausar SH yang mana mengatakan dia ingatkan pada warga tempat tinggal korban, untuk tidak terngiung opini yang sesat, lalu kemudian menjustifikasi peristiwa yang terjadi. Disebabkan hanya menduga secara sepihak keterangan atau pengakuan dari tersangka.

Abel M Kausar SH dan tiga Tim kuasa hukumnya, ahli waris atau korban almarhum mengenal korban secara profesional dan dia yakin istansi kepolisian dan kejaksaan agar bekerja dengan maksimal dan profesional.

<!--pagebreak-->

"Agar keadilan bagi kami selaku dari keluarga korban betul-betul ditegakkan," jelas kuasa hukum Abel M Kausar SH.

Disampaikan, Kasat Reskrim penemuan sesosok mayat yang sempat menghebohkan masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata diduga ada tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

“Korban berinisial PM (60), sedangkan para tersangka dua perempuan inisial YY (28l PA, (26) dan seorang pria BP (36),” kata AKP D Raja yang nota bene mantan Kapolsek Tambusai Utara.

“Adapun barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver, satu unit sepeda motor Yamaha NNAX warna hitam, satu handphone merk Vivo 1907 warna biru, satu handphone merk Oppo A71 warna cream, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu topi hitam bertuliskan Dior, satu pasang sendal warna hitam milik korban, satu helai celana hawai warna biru, satu helai celana dalam Indomaret warna hitam dan satu helai baju kaos berkerah warna coklat dengan garis kuning,” rinci AKP Raja.

Lanjut Kasat Reskrim, diduga motif, karena sakit hati menjanjikan uang, dengan modus pelaku sengaja menghabisi nyawa korban dengan cara menganiaya korban yang dalam keadaan lemah dan mengambil barang milik korban untuk menghilangkan jejak. (ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar