BP Batam dituding tak sepenuhnya laksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

BP Batam Digugat ke Pengadilan, karena Batalkan Sepihak Lahan PT ECD

Di Baca : 495 Kali
Kuasa hukum PT Energi Cipta Dana, Daud Pasaribu SH. (Dok. AH)

Batam, Detak Indonesia--Kontroversi terkait pembatalan sepihak oleh BP Batam terhadap alokasi lahan PT Energi Cipta Dana (ECD) di Tanjung Uncang, Kota Batam, Provinsi Kepri, mencapai babak baru dengan beragam langkah hukum yang diambil oleh pihak terkait, Rabu (20/12/2023).

Pihak manajemen PT ECD melalui kuasa hukumnya Daud Pasaribu SH menggugat BP Batam ke Pengadilan Negeri Batam, menyoroti pelaksanaan Surat Perjanjian Penggunaan Lahan Nomor 101 Tahun 2012 oleh BP Batam. Surat perjanjian tersebut menjadi pedoman pelaksanaan penggunaan alokasi tanah bagian bagian tertentu dari hak pengelolaan Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan PT ECD. Gugatan ini didasarkan pada klaim bahwa BP Batam tidak sepenuhnya melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Demikian kata Daud.

Gugatan ini telah diregistrasi dengan Nomor 319/Pdt.G/2023/PN.BTM namun pada saat proses pembacaan gugatan, PT Tunas Karya Persada, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan ontervensi kepada Majelis Hakim. PT Tunas Karya Persada mengklaim bahwa mereka adalah pemilik bidang tanah yang saat ini dimiliki oleh PT Energi Cipta Dana sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan merujuk pada Surat Rekomendasi Nomor 6869/A3.5/L/8/2022, Skep Nomor 6964/A3.5/L/8/2022, SPJ Nomor 6869/A3.5/L/8/2020, dan Penetapan Lokasi Nomor 222021634, 15/07/2022, dengan luas 24.029 M2, hal ini juga sebagai bentuk pengalihan/pemberian hak atas  tanah kepada PT TUNAS KARYA PERSADA. Demikian kata Daud lagi.

Menjadi pertanyaan besar bagi kami, bagaimana pihak BP Batam dapat menyerahkan hak atas tanah kepada pihak lain meskipun dalam keadaan kondisi belum clean & clear (masih dalam proses hukum), padahal alas hak tanah klien kami masih aktif dan belum pernah dibatalkan.

"Pengadilan Negeri Batam akan menjadi saksi persidangan ini, membuka pintu bagi penyelesaian hukum yang dapat merestorasi hak kepemilikan lahan dan menegaskan kembali prinsip-prinsip perundang-undangan yang berlaku dalam alokasi tanah di kawasan strategis Batam," jelas Daud.

"Ini adalah perkembangan penting dalam sengketa tanah yang meruncing di Tanjung Uncang, Batam, Kepri, dan kami akan terus mengikuti perkembangan persidangan untuk memberikan informasi yang akurat dan seimbang," tutup Daud. (Ah)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar