DIDUGA ADA MARK-UP DANA

Warga Pertanyakan Dana Desa Gurukinayan Karo

Di Baca : 4719 Kali

[{"body":"

Kabanjahe, Detak Indonesia<\/strong>--Kegiatan penggunaan dana desa untuk tahun anggaran 2017 Desa Gurukinayan Kecamatan Payung Kabupaten Karo, Sumut dipertanyakan warga. <\/p>\r\n\r\n

Hal itu mencuat, ketika salah seorang warga mempersoalkan barang yang ia terima dari pemberdayaan dana desa sebanyak ratusan juta rupiah diduga mark-up besar-besaran.<\/p>\r\n\r\n

"Tidak tanggung tanggung, dana sebesar yang mencapai enam ratusan juta untuk pengadaan alat pompa itu sudah melebihi batas harga standar. Bahkan, bentuk pengadaan dengan cara lelang dituding ada main mata kala itu," kata sumber yang namanya tidak ingin disebutkan di depan rumahnya, simpang Desa Gurukinayan, Ahad (14\/1\/2018).<\/p>\r\n\r\n

Kegiatan bidang pemberdayaan desa untuk Desa Gurukinayan dengan pengadaan pompa sebanyak 870 unit dengan rincian harga persatuan termuat Rp772.000. Pasalnya, dari jumlah kepala keluarga yang ada, jumlah tersebut, sebelumnya diakui Pejabat Sementara Kepala Desa Gurukinayan Jason Pelawi telah ditambahkan, guna mengantisipasi kekurangan stok.<\/p>\r\n\r\n

Meski tanpa informasi yang dipublikasi dari pemerintah desa, realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 lalu itu untuk Desa Gurukinayan dapat ditemukan dari sumber yang sangat layak dipercaya. Bahkan sumber itu sendiri dari kalangan Pemerintah yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Karo.<\/p>\r\n\r\n

Dari rincian total di atas, diasumsikan pemerintah Desa Gurukinayan menggunakan anggaran dana untuk bidang pemberdayaan dalam pengadaan alat semprot elektrik memakan biaya sebanyak Rp671.640.000. <\/p>\r\n\r\n

Sementara, menurut keterangan perangkat desa era sebelumnya, jumlah kepala keluarga di Desa Gurukinayan hanya mencapai 836 Kepala Keluarga (KK).<\/p>\r\n\r\n

Diduga, dalam penyusunan pertanggungjawaban, hal itu sudah di-clear-kan bersama pihak pengembang dan bahkan SPJ sebagai pertanggungjawaban di duga sudah ditandatangani untuk memuluskan proyek ratusan juta rupiah tersebut. <\/p>\r\n\r\n

Mirisnya, menurut jawaban pengembang sebelumnya, untuk mematok satuan harga itu adalah hak pengembang, dan dalam urusan ini-itu tidak ada kaitannya dengan pihaknya.<\/p>\r\n\r\n

Sebelumnya, menurut laporan warga setempat, kegiatan lelang terkesan ada penunjukan kepada UD Rizkinta yang beralamat di Berastagi yang letaknya lumayan jauh dari Desa Gurukinayan. <\/p>\r\n\r\n

"Ini lucu, masak untuk pengadaan suatu kegiatan harus menunjuk di daerah yang benar jauh dari jangkauan. Padahal, di dekat daerah ini sendiri mampu melaksanakannya dengan harga yang lebih murah dan bahkan dengan merek yang sama, ada apa ini," katanya.<\/p>\r\n\r\n

Menyangkut kegiatan Dana Desa Gurukinayan Tahun Anggaran 2017, selain untuk pengadaan alat semprot elektrik dari kegiatan bidang Pemberdayaan, kegiatan lain masih diragukan, namun dari keterangan masyarakat Desa Gurukinayan yang berada di kawasan luar Desa Gurukinayan menanti laporan atau pertanggungjawaban sebagai keterangan realisasi kegiatan.<\/p>\r\n\r\n

Kepala Inspektorat Kabupaten Karo Philemon Arjuna Brahmana mengatakan TA 2017 pihaknya akan periksa. <\/p>\r\n\r\n

"Tentunya dengan proses dan prosedur yang berlaku, bila di desa sudah tidak terselesaikan baru ke Camat terkait dan bila tak terselesaikan juga di sana lanjutkan dengan cara memasukkan pengaduan resmi ke Bupati Kabupaten Karo baru kami akan periksa secara khusus," katanya melalui Whatshap Selasa (16\/1\/2018).(pmg) <\/strong><\/p>\r\n\r\n


\r\n <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/rhk6izteht\/16-dana-desaok.jpg","caption":"Warga Desa Gurukinayan saat membawa dua pompa elektrik. (pmg\/Detak Indonesia.co.id)\u00a0"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar