Massa Desak Kejati Riau Usut Dugaan Mark Up Anggaran Makan Minum, SPPD Fiktif Sekwan DPRD Rohul
Pekanbaru, Detak Indonesia--Massa Aliansi Mahasiswa Peduli Rokan Hulu
(AMPRH) Riau yang dipimpin Korlap Hafiz melaksanakan aksi unjukrasa damai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Rabu (30/7/2025).
Menurut Hafiz dan massanya di gerbang Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru siang tadi sesuai Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UL No. 20 Tahun 2001.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tuntutan Aksi AMPRH:
1. Meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terkait dugaan Korupsi dan Mark Up Anggaran makan minum serta SPPD Fiktif yang dilakukan oleh Sekretaris Dewan Kabupaten Rokan Hulu Riau dan sejumlah OPD di antaranya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rokan Hulu, Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu dan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu pada tahun anggaran 2024/2025.
2. Meminta Kejaksaan Tinggi Riau usut tuntas terkait dugaan permainan anggaran yang merugikan keuangan negara melalui mark up dan SPJ Fiktif yang dilakukan oleh Sekretaris Dewan Kabupaten Rokan Hulu dan sejumlah OPD di antaranya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rokan Hulu, Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu dan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu pada tahun anggaran 2024/2025.
Tulis Komentar