PERLU DIPERKUAT PERDA

Pengamat Riau: UU No 22/2009 Sudah Mewadahi dan Relevan

Di Baca : 3815 Kali
Para ahli dan pengamat serta Wadir Lantas Polda Riau foto bersama di Pekanbaru, Kamis (12/4/2018)

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Tim Dit Lantas Polda Riau yang dipimpin Wadirlantas Polda Riau melakukan kegiatan diskusi dan permintaan pendapat para ahli terkait isu Revisi UU 22/2009, tim terdiri dari Kasubdit Kamsel, Kasi Prasjal, Kasi STNK dan Ir Mardianto Manan MT. Kegiatan tersebut berlangsung sukses, Kamis 12 April 2018.

Dalam pertemuan Tim Dit Lantas Polda Riau bersema Prof DR H Syafrinaldi SH MCL selaku ahli bidang hukum sekaligus Rektor UIR dalam penyampaiannya memaparkan beberapa kajian tentang angkutan umum online atau daring bukanlah bentuk moda angkutan umum yang baru.

Karena  sama dengan angkutan umum lainnya, hanya saja berbeda pada pola pemesanannya yang menggunakan aplikasi elektronik.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar