PERLU DIPERKUAT PERDA

Pengamat Riau: UU No 22/2009 Sudah Mewadahi dan Relevan

Di Baca : 3850 Kali
Para ahli dan pengamat serta Wadir Lantas Polda Riau foto bersama di Pekanbaru, Kamis (12/4/2018)

Menyangkut kendaraan taksi online atau daring sudah cukup diakomodir pada PM 108/2017. Kemudian yang diperlukan saat ini adalah, pelaksanaan yang harus dioptimalkan dari Permen 108/2017 secara konsisten, karena aturan teknis sudah sangat detail dan mengakomodir semua kepentingan taksi atau angkutan daring.

"Ketegasan dalam pelaksanaannya justeru sangat dibutuhkan, karena merevisi UU 22/2009 justru akan menambah kisruhnya wajah transportasi, karena akan tarik-menarik kepentingan sehingga melupakan amanat RUNK yang telah disepakati bersama seluruh stakeholder. Intinya UU 22/2009 masih sangat relevan dan justru harus lebih konsisten dalam menjalankannya," pungkasnya.(adifa) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar