Pengamat Riau: UU No 22/2009 Sudah Mewadahi dan Relevan
Dalam pelaksanaannya Prof DR Ir Sugeng Wiyono MMT memaparkan, penerapan sepeda motor R2 sebagai kendaraan umum sebaiknya diakomodir melalui Perda sesuai kebutuhan oleh daerah masing masing, karena angkutan jenis ini hanyalah kendaraan umum sementara yang mengisi kekosongan atau transisional dari misi pengembangan tranportasi massal yang telah disepakati melalui RUNK, menjadikan R2 sebagai kendaraan umum dengan merevisi UU lalu lintas akan menimbulkan kontra produktif dari target pengembangan transportasi massal yang berkeselamatan, apalagi R2 memiliki kerentanan pada kecelakaan.
"Apabila diakomodir secara Nasional melalui Revisi UU lalu lintas untuk Sepeda Motor R2 menjadi kendaraan umum akan membawa dampak luar biasa. Pada kesepakatan bersama RUNK, karena pengaturan transportasi merupakan bagian terpenting dalam upaya Nasional meningkatkan keselamatan berlalulintas.
"Pemerintah pusat sebaiknya mendelegasikan kewenangan ini pada pemerintah daerah melalui Perda, tentu saja pengelolaan akan lebih sesuai kebutuhan dengan persaingan usaha yang sehat, termasuk penentuan tarif, karena tiap daerah memiliki kemampuan daya beli jasa yang berbeda, samahalnya tarif angkot di daerah masing masing," tambahnya.
Tulis Komentar