PERLU DIPERKUAT PERDA

Pengamat Riau: UU No 22/2009 Sudah Mewadahi dan Relevan

Di Baca : 3851 Kali
Para ahli dan pengamat serta Wadir Lantas Polda Riau foto bersama di Pekanbaru, Kamis (12/4/2018)

"Kita tetap mengharapkan kendaraan angkutan online tersebut untuk menjadi plat  kuning serta tergabung di badan usaha maupun koperasi, sehingga Permenhub 108/2017 sudah tepat dan tidak perlu merevisi UU 22/2009 untuk mengakomodir hal tersebut," katanya. 

Terkait kendaraan roda dua (R2) sebagai kendaraan umum, sebaiknya diakomodir melalui Perda sebagai local wisdom, karena apabila dinaikkan dalam perubahan UU 22 /2009 akan membawa dampak secara nasional sedangkan kendaraan ojek daring hanya ada di beberapa daerah tertentu saja sehingga tidak perlu diatur dlm UU 22/2009 sepanjang tidak ada larangan tegas dengan sanksi dalam UU 22/2009. 

"Apabila kendaraan roda dua (R2) menjadi kendaraan umum hal ini bisa kita lihat pada penerapan perizinan plat kuning pada betor di medan, sehingga apabila ada ojek daring beroperasi pada daerahnya, yang memang benar benar daerah tersebut membutuhkan, sebaiknya pemerintah daerah dapat mengakomodir dengan Perdanya berikut wilayah operasi dan tarifnya tanpa perlu merevisi pada UU 22/2009 yang masih relevan saat ini," papar Prof DR H Syafrinaldi SH MCL.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar