Oknum yang Diduga Memalsukan Dilaporkan ke Polda Riau

PN Pasir Pengaraian Bantah Adanya Putusan dari MA, Putusan yang Beredar Diduga Dipalsukan

Di Baca : 1930 Kali
Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokanhulu Riau bantah adanya putusan dari MA, putusan yang beredar diduga dipalsukan. Oknum yang diduga memalsukan dilaporkan ke Polda Riau. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pasir Pengaraian, Detak Indonesia--Beredarnya dokumen yang disebut sebagai salinan putusan kasasi dengan nomor putusan 4948K PDT2025 perkara Koperasi Sawit Timur Jaya membuat masyarakat di Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Roka hulu (Rohul), Riau, resah.

Namun putusan tersebut dibantah oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian. Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian memastikan perkara tersebut masih berproses di Mahkamah Agung dan hingga kini belum ada putusan resmi dari Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Humas PN Pasir Pengaraian, Aldar Valeri menegaskan bahwa dokumen yang beredar di tengah masyarakat tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Ia menjelaskan bahwa putusan hanya sah apabila tercatat dalam sistem Mahkamah Agung serta disampaikan secara resmi kepada para pihak.

“Setelah kami lakukan pengecekan, baik melalui SIPP maupun SKTP, belum ada putusan kasasi untuk perkara tersebut. Salinan resmi juga belum kami terima,” kata Aldar saat memberikan keterangan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Senin (29/9/2025).

Keresahan warga membuat sejumlah perwakilan masyarakat mendatangi PN Pasir Pengaraian untuk meminta klarifikasi yang didampingi kuasa hukum Andi Nofrianto, mereka menilai putusan yang diduga palsu tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kebingungan di masyarakat dan mengadu domba masyarakat.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar