Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera lakukan verifikasi lapangan

Gakkum Kehutanan Segel 80 Ha Lahan Terbakar PT PML di Sumatera Selatan

Di Baca : 543 Kali
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan pemasangan plang pengawasan kebakaran di sejumlah titik lahan bekas terbakar yang berada dalam kawasan hutan produksi pada PBPH PT PML, di Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (1/8/2025). (Dok. Gakkum Sumatera)

Palembang, Detak Indonesia--Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan pemasangan plang pengawasan kebakaran di sejumlah titik lahan bekas terbakar yang berada dalam kawasan hutan produksi pada PBPH PT PML, di Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (1/8/2025).

Kegiatan pemasangan plang ini berawal dari hasil analisis hotspot pada aplikasi Sipongi selama bulan Juli 2025, yang menunjukkan indikasi kebakaran di wilayah konsesi PT PML.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan verifikasi lapangan dan menemukan adanya lahan bekas terbakar seluas kurang lebih 80 hektare.

Kebakaran diketahui mulai terjadi pada 21 Juli 2025 dan padam pada 25 Juli 2025 setelah dilakukan upaya penanggulangan oleh PT PML bersama unsur terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kebakaran tersebut diduga dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan/perambahan secara ilegal oleh oknum masyarakat di dalam kawasan hutan produksi yang merupakan bagian dari konsesi PBPH PT PML.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar