penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan

Tim Penyidik Kejari Karo Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi Desa

Di Baca : 2139 Kali
Kejaksaan Negeri Karo lakukan penggeledahan terkait kasus korupsi jaringan komunikasi desa di dua lokasi berbeda di Kabanjahe, Kamis (7/8/2025). (Saritua Manalu/Detak Indonesia. Co.id)
 

Kepala Seksi Pidsus Kejari Karo, Renhard Harve, menjelaskan penggeledahan dilakukan di dua titik, yakni sebuah rumah di Jalan Samura, Simpang Tanah Lapang Bola, dan kantor LAKRI di Jalan Kapten Bom Ginting, berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Kabanjahe masing-masing bernomor 124/penPid.B-GLD/2025/PN/KBJ dan 123/penPid.B-GLD/2025/PN/KBJ.

Seluruh proses berlangsung aman, tertib dan disaksikan oleh pihak terkait, termasuk Camat Kabanjahe Sanusi Bardena Sembiring, Kepala Desa Samura Musa Sembiring, dan Lurah Padang Emas Alldiantar Talapa Purba.

Kejaksaan Negeri Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan dan berkeadilan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Karo. (stm)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar