Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Tangkerang Barat, Warga Tuntut Keadilan hingga ke Presiden
Afriadi menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani serius oleh Presiden RI, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Menteri ATR/BPN, serta Komisi II dan III DPR RI.
“Segera periksa oknum RT 04, RW 08, Lurah Tangkerang Barat, Camat Marpoyan Damai, dan jajaran BPN Pekanbaru. Ini tuntutan publik untuk menghadirkan kepastian hukum,” tegasnya.
Afriadi juga mengingatkan publik akan pentingnya memahami regulasi perpajakan dan pengelolaan tanah sesuai UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP, UU 1/2022 tentang PBB-P2, serta Pasal 23 ayat (2) UUD 1945.
Ia menyebutkan, dalam yurisprudensi Mahkamah Agung RI, penguasaan fisik lahan selama bertahun-tahun memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Saya punya bukti kepemilikan tanah orang tua saya dengan nomor surat terdaftar di kecamatan sebelum wilayah ini dimekarkan dari Kecamatan Bukit Raya. Dokumen itu sudah ditandatangani dan distempel basah oleh pihak kecamatan,” tegasnya.
Afriadi berharap pejabat Republik Indonesia mendengarkan keluhan masyarakat Tangkerang Barat Pekanbaru dan menindak tegas mafia tanah yang merugikan rakyat. (di)
Tulis Komentar