Dedie Tri Hariyadi, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Riau

Kajati Riau, Akmal Abbas, Resmi Memasuki Masa Purna Tugas

Di Baca : 2621 Kali
Kajati Riau, Akmal Abbas, Resmi Memasuki masa purna tugas. (Dok. Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau)
 

"Sesuai ketentuan, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Kejati Riau, Wakajati telah ditunjuk sebagai Plt Kajati Riau. Hal ini agar roda organisasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal," tambahnya.

Akmal Abbas diketahui menjabat Kajati Riau sejak 31 Oktober 2023. Selama masa kepemimpinannya, sejumlah capaian penting dalam penegakan hukum berhasil ditorehkan, termasuk pengungkapan kasus tindak pidana korupsi skala besar.

Kini, jajaran Kejati Riau berkomitmen melanjutkan program kerja yang telah dirintis, sembari menunggu penetapan Kajati Riau definitif oleh Kejaksaan Agung. (rls)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar