KASUS SENGKETA LAHAN DI RUMBAI PEKANBARU

Ditemukan Surat Kepemilikan Bermasalah Lahan di Rumbai, Pengacara J Marbun Layangkan Surat Permohonan Penundaan Eksekusi

Di Baca : 14567 Kali
Pengacara Janner Marbun SH MH bersama warga tempatan pemilik lahan di Jalan Tengku Qasim Perkasa, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, siaga melakukan perlawanan dan menjaga lahan milik mereka, Rabu (10/9/2025). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Surat Eksekusi PN Pekanbaru

Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Plh Panitera Fitri Yenti SH melalui surat Nomor 1670 /PAN.PN/HK2.4/1X/2025 tanggal 2 September 2025, Perihal Pelaksanaan Eksekusi ditujukan kepada Sdr. RONI PASLAH Jalan Tengku Qasim Perkasa, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru (Termohon Eksekusi II)

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 46/Pdt. Eks/2025/PN Pbr tertanggal 29 Agustus 2025, tentang perintah pelaksanaan eksekusi pengosongan, bersama ini dengan hormat kami beritahukan kepada Saudara bahwa eksekusi dimaksud akan dilaksanakan pada:

Hari/tanggal Rabu/10 September 2025, pukul 09.00 WIB, tempat Jalan Tengku Qasim Perkasa, Kelurshan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru; terhadap objek perkara yang berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2373, seluas 9249 M² (sembilan ribu dua ratus empat puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Jalan Tengku Qasim Perkasa, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, lebih jelas diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 1184/2018, tanggal 7 Mei 2018 a.n. Norayana tanggal 15 April 2002:

Dalam perkara eksekusi antara: NORA YANA sebagai pemohon eksekusi lawan SARMIN bin SARNO, Dkk sebagai para Termohon Eksekusi;

Demikian agar dapat dimaklumi dan atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

An. Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Plh. Panitera FITRI YENTI SH. NIP. 197002101990032003, Tembusan: 1. Yth. Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru (sebagai laporan); 2. Arsip. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar