Ditemukan Surat Kepemilikan Bermasalah Lahan di Rumbai, Pengacara J Marbun Layangkan Surat Permohonan Penundaan Eksekusi
6. Bahwa di samping Pelawan Eksekusi I, II dan III sebagaimana kami jelaskan pada poin ke 4 (empat) di atas ini, "masih ada juga Pelawan Eksekusi lain yang mengajukan Gugatan Pelawanan Eksekusi atas nama TENGKU RAFLI, HASAN MASUM dan HUSIN selaku Pelawan Eksekusi I, II dan III kepada NORA YANA selaku Terlawan Eksekusi dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2025 dengan Pekara Nomor:267/Pdt.Bth/2025/PN.Pbr dan telah sidang 1 (pertama) pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 dan NORA YANA selaku Terlawan Eksekusi tidah hadir di persidangan".
7. Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan di atas, karena masih ada 2 (dua) pihak yang melakukan Gugatan Pelawan Eksekusi I, II dan III dan Gugatan Permohonan Pelawan Eksekusi I, II dan III atas nama TENGKU RAFLI, HASAN MASUM dan HUSIN kepada NORA YANA semula Pemohon Eksekusi dan sekarang Terlawan Eksekusi dan telah di Register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru yaitu:
- Pelawanan Eksekusi I, II dan III atas nama TENGKU RAFLI, HASAN MASUM dan HUSIN, telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari SENIN tanggal 28 Agustus 2025, Register Pekara Nomor:267/Pdt.Bth/2025/PN.Pbr dan telah bersidang satu 1 (satu) kali pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 dan Terlawan Eksekusi atas nama NORA YANA tidak menghadiri persidangan pertama dan sidang ke 2 (dua) dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 Jo.
- Pelawan Eksekusi I, II dan III atas nama ROULINA TURNIP, TRI LASTIANA dan SANDI SAPUTRA dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari SENIN tanggal 8 September 2025 dalam Register Perkara Nomor:332/Pdt.Bth/2025/PN.Pbr.
8. Bahwa berdasarkan keterangan di atas kami selaku kuasa hukum Pelawan Eksekusi I, II dan III atas nama TENGKU RAFLI, HASAN MASUM dan HUSIN dan Pelawan Eksekusi I, II dan III atas nama ROULINA TURNIP, TRI LASTIANA dan SANDI SAPUTRA kami mohon kepada Bpk Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menunda Pelaksanaan Eksekusi di atas tanah dan rumah yang sudah menjadi hak kepemilikan dari Pelawan Eksekusi I, II dan III sebagaimana kami jelaskan dalam dalam Register perkara pada Poin 7 (tujuh) di atas ini.
Demikian kami sampaikan kepada Bpk Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, Kuasa Hukum Pelawan Eksekusi I, II, III JANNER MARBUN SH MH, AGUS WIJAYA SH.
Tulis Komentar