KASUS SENGKETA LAHAN DI RUMBAI PEKANBARU

Ditemukan Surat Kepemilikan Bermasalah Lahan di Rumbai, Pengacara J Marbun Layangkan Surat Permohonan Penundaan Eksekusi

Di Baca : 14565 Kali
Pengacara Janner Marbun SH MH bersama warga tempatan pemilik lahan di Jalan Tengku Qasim Perkasa, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, siaga melakukan perlawanan dan menjaga lahan milik mereka, Rabu (10/9/2025). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

2. TRI LASTIANA, Tempat/Tanggal Lahir: Pekanbaru, 14 Agustus 1993, Agama: Islam, Jenis Kelamin: Perempuan, Kewarganegaraan: Indonesia, Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga, Alamat: Jalan Arwana I, RT.003/RW.001/Kelurahan: Muara Fajar Barat, Kecamatan: Rumbai Barat, Kota Pekanbaru. Untuk selanjutnya disebut sebagai Pelawan Eksekusi II.

3. SANDI SAPUTRA, Tempat/Tgl Lahir: Pekanbaru, 02 Juli 1991, Agama Islam, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Warganegara: Indonesia, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Jalan Toman, RT.003/RW.006, Kelurahan Muara Fajar Barat, Kecamatan: Rumbai Barat, Kota Pekanbaru. Untuk selanjutnya disebut sebagai Pelawan Eksekusi III.

Untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Pelawan Eksekusi.

Bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum klien kami para Pelawan Eksusi I, II dan III, dalam hal ini perlu kami sampaikan kepada Bpk. Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai berikut:

1. Bahwa sesuai dengan surat keputusan Bpk. Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:46/Pdt.Eks/2025/PN.Pbr Jo surat Nomor:1678/PAN.PN/HK2.4/IX/ 2025, tanggal 2 September 2025 Tentang Pelaksanaan Eksekusi terhadap tanah milik Pemohon Eksekusi adalah ditujukan kepada Termohon Eksekusi atas nama Alm. SARMIN Bin SAINO, RONI PASLAH dan LAMIJAN.

2. Bahwa seluruh obyek rumah semula hak para Termohon Eksekusi itu jauh sebelum adanya Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru hak-hak atau rumah semula hak dari Termohon Eksekusi sudah beralih kepada para Pelawan Eksekusi I, II dan III.

Bahwa tanah dan 2 (dua) unit rumah Pelawan Eksekusi I semula hak dari RONI PASLAH, Termohon Eksekusi terhitung sejak tanggal 13 Mei 2023 tanah dan 2 (dua) unit bangunan itu sudah menjadi hak Pelawan Eksekusi I.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar