KASUS SENGKETA LAHAN DI RUMBAI PEKANBARU

Ditemukan Surat Kepemilikan Bermasalah Lahan di Rumbai, Pengacara J Marbun Layangkan Surat Permohonan Penundaan Eksekusi

Di Baca : 14568 Kali
Pengacara Janner Marbun SH MH bersama warga tempatan pemilik lahan di Jalan Tengku Qasim Perkasa, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, siaga melakukan perlawanan dan menjaga lahan milik mereka, Rabu (10/9/2025). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Bahwa Pelawan Eksekusi II semula tanah dan 1 (satu) unit bangunan rumah atas nama LAMIJAN Termohon Eksekusi dan LAMIJAN sudah menghibahkan tanah dan bangunan rumah itu kepada anak kandungnya atas nama TRI LASTIANA selaku Penerima Hibah, terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2018 tanah dan bangunan rumah itu sudah menjadi TRI LASTIANA bukan ahi hak dari LAMIJAN.

Bahwa Pelawan Eksekusi Ill SANDI SAPUTRA adalah anak kandung dari Alm. SARMIN Bin SAINO Termohon Eksekusi, akan tetapi rumah yang ditempati oleh Pelawan Eksekusi III itu adalah dibangun sendiri oleh Pelawan Eksekusi III, artinya rumah yang akan di Eksekusi itu bukan yang dibangun oleh Alm. SARMIN Bin SAINO selaku Termohon Eksekusi.

3. Bahwa para Pelawan Eksekusi I, II dan III pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 baru mengetahui akan dilaksanakan Eksekusi di atas tanah dan bangunan Pelawan Eksekusi I, II dan III dari LAMIJAN Termohon Eksekusi akan dilaksanakan di atas tanah dan rumah sudah menjadi hak Pelawan Eksekusi I, II dan III.

4. Bahwa Pelawan Eksekusi I,II dan III telah mendaftarkan Gugatan Perlawanan Eksekusi kepada NORA YANA semula Pemohon Eksekusi sekarang Terlawan Eksekusi dan "Gugatan Pelawan Eksekusi I, II dan III telah mendaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Senin tanggal 8 September 2025 dengan Register Perkara Nomor: 332/Pdt.Bth/2025/PN.Pbr, tanggal 8 September 2025.

5. Bahwa oleh karena masih adanya Gugatan Perlawanan Eksekusi dari Pelawan Eksekusi I, II dan III (Derden Verzet), maka Pelaksanaan Eksekusi dapat ditunda terlebih dahulu berdasarkan Pasal 207 ayat (3) HIR atau Permohonan Penundaan Eksekusi Pasal 53 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman".







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar