Kios Digerebek Polisi

Transaksi Narkoba, Pria Ujungbatu Timur Ditangkap Satreskrim Polsek Ujungbatu

Di Baca : 1990 Kali
Transaksi narkoba, pria Ujungbatu Timur WP alias Wawan (31) ditangkap Satreskrim Polsek Ujungbatu. (ist)
 

Barang Bukti yang diamankan
Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas:
2 paket narkotika jenis sabu (1,15 gram kotor)
3 paket ganja kering (9,85 gram kotor)
Uang tunai Rp350.000
1 unit handphone merk Vivo F 2027 warna silver
1 set alat isap bong
1 lembar plastik flip bening

Tindak Pidana yang dikenakan
Tersangka WP kini terancam jerat pasal terkait narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang secara ilegal mengedarkan narkotika dapat dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman yang sangat berat.

Saat ini, WP beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Ujung Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK MSi, melalui Kapolsek Ujung Batu, Kompol Jusuf Purba SH MH, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga tindakan penyelidikan dan penggerebekan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Beliau juga mengingatkan agar masyarakat terus menjaga kewaspadaan dan berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.

Polsek Ujung Batu berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kecamatan Ujungbatu dan sekitarnya. (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar