Petani plasma Vs PTPN V Riau

Janggal, Putusan NO Majelis Hakim PN Bangkinang

Di Baca : 2355 Kali
Petani plasma Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) kecewa dengan putusan Niet Ontvankelijke Varklaard (TIDAK) atau tidak dapat diterima, majelis hakim PN Bangkinang Kampar Riau Selasa (10/3/2020). (Syailan Yusuf/Detak Indonesia.co.id)

Bangkinang, Detak Indonesia-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kabupaten Kampar Riau memutus gugatan Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) dengan putusan Niet Ontvankelijke Varklaard (TIDAK) atau tidak dapat diterima, Selasa (10/3/2020).

Berdasarkan alasan Ketua Majelis Hakim Unggul Tri Esthi Muljono dan hakim anggota Nurafriani Putri dan Ira Rosalin menyatakan gugatan NO adalah gugatan prematur karena terkait kemitraan antara PTPN V dengan Kopsa-M, perihal kerja sama per satu tanaman, 23 tahun.

“Putusan ini sangat janggal dan dipaksakan karena jangka waktu 23 tahun ini bukan jangka waktu untuk menuai prestasi dalam pembangunan kebun, tetapi jangka waktu kerjasama kemitraan dengan PTPN V,” ujar Suwandi, Kuasa Hukum Kopsa-M.

Jangka waktu 23 tahun atau satu siklus dalam perjanjian KKPA, bukan jangka waktu untuk pembuatan kebun, tetapi jangka waktu untuk kerja sama kemitraan.

“Dalam jangka waktu 23 tahun ini terdiri dari tiga masa. Masa konstruksi, masa penyerahan hasil atau masa kredit, dan masa kredit lunas hingga tanaman tidak menghasilkan, yaitu sekitar 23 tahun," ujarnya.

Dijelaskan Suwandi, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 41 / PKD / III / 1998 tanggal 11 Maret 1998 dan Keputusan Gubernur Riau No. 7 tahun 2001 tentang Tata Cara Pembangunan Kebun KKPA yang dikonfirmasi sebagai masa depan konstruksi adalah masa depan pembangunan kebun plasma oleh perusahaan inti hingga saat penyerahan hasil kebun plasma sesuai dengan perjanjian koperasi dengan perusahaan inti.

“Di dalam perjanjian kerjasama sudah jelas, kebun bertemu saat tanaman berumur 36 bulan. Terkait masa konstruksi kebun berdasarkan perjanjian kerja sama selama 36 bulan dan masa itu sudah lewat karena kebun KKPA Kopsa-M sudah disetujui 10 sampai dengans tahun,” terang Suwandi.

Selain itu kata Suwandi, berdasarkan keterangan ahli Tamrin SP MSi, masa konstruksi kebun KKPA mulai nol bulan hingga 48 bulan.Karena dengan demikian gugatan wanprestasi terhadap pembangunan kebun KKPA tidak prematur karena usia kebun sudah 15 tahun.

“Bukti penting dari wanprestasi PTPN V adalah hasil penilaian teknis Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kampar yang menyatakan bahwa kebun KKPA telah gagal dan harus ditanam kembali sepenuhnya,” tegas Suwandi. (Syailan Yusuf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar