PN Pasir Pengaraian Bantah Adanya Putusan dari MA, Putusan yang Beredar Diduga Dipalsukan
Di Baca : 1932 Kali
Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokanhulu Riau bantah adanya putusan dari MA, putusan yang beredar diduga dipalsukan. Oknum yang diduga memalsukan dilaporkan ke Polda Riau. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)
“Fakta sebenarnya putusan kasasi belum ada. Jadi kalau ada pihak yang mengklaim sudah menang, itu menyesatkan. Bahkan kami sudah menempuh jalur hukum untuk melaporkan dugaan pemalsuan dan penipuan yang di lakukan oleh oknum yang berinisial A ke Polda Riau,” ungkap Andi.
Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Lembaga ini menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan masyarakat diminta menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Agung sebagai otoritas tertinggi. (ary)
Tulis Komentar