Gawat SPBU 14.263.542, Kapolres Pasaman Barat, Bupati Yulianto, Wakil Bupati M Ihpan Jangan Jadi penonton Aja
Di Baca : 2896 Kali
Bupati Pasaman Barat Sumbar, Yulianto dan Wakilnya M Ihpan mengeluarkan pengumuman untuk menertibkan kebutuhan BBM di SPBU Batang Toman Lingkuang Aua, Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Melihat dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan awak media mendesak pihak terkait, terutama Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan.
Jika terbukti ada penyimpangan, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM atau bahkan pencabutan izin usaha.
Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan BBM subsidi, pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sesuai sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas. (tim)
Tulis Komentar