KPK Tetapkan 38 Anggota-Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka
Di Baca : 4313 Kali
Suasana rapat paripurna DPRD Sumut
Dilansir Tribun-medan.com Jumat (30/3/2018), surat ini menyebut 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut berstatus tersangka atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Benar itu," jelas Saut Situmorang Jumat (30/3/2018).
Terpisah, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman yang dihubungi awak media tidak bersedia komentar. Menurutnya dia belum dapat surat tersebut.
Tulis Komentar