KASUS SUAP MANTAN GUBSU

KPK Tetapkan 38 Anggota-Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka

Di Baca : 4313 Kali
Suasana rapat paripurna DPRD Sumut

Dilansir Tribun-medan.com Jumat (30/3/2018), surat ini menyebut 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut berstatus tersangka atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Benar itu," jelas Saut Situmorang Jumat (30/3/2018).

Terpisah,  Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman yang dihubungi awak media tidak bersedia komentar. Menurutnya dia  belum dapat surat tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar