KASUS SUAP MANTAN GUBSU

KPK Tetapkan 38 Anggota-Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka

Di Baca : 4312 Kali
Suasana rapat paripurna DPRD Sumut

"Begini, kalau masih cerita-cerita, fotokopi, saya tidak mau komentar. Itu biasanya kalau KPK menetapkan tersangka anggota saya, itu nanti ada surat resmi sampai ke saya. Ini kan masih informasi kalian itu ada fotokopi beredar, itu saya belum mau komentar," ujar Wagirin.

"Saya kan belum masuk kantor. Nanti Senin saya masuk kantor, baru saya cek," jelasnya.

Berdasar penggalan foto surat KPK yang beredar tersebut, 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar