Unitres Polsek Berastagi Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor BPR NBP Berastagi
Minggu 9 November 2025 identitas tersangka dipastikan melalui pendalaman lanjutan. Sehari kemudian, Senin 10 November 2025, Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, langsung memimpin keberangkatan tim menuju Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan pengejaran.
Setelah melakukan koordinasi dengan Polres Nias dan penelusuran di beberapa lokasi, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka Rabu 12 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di kantor PT BPR NBP 15 Berastagi. Tim kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut terkait barang bukti di sekitar wilayah Nias. Beberapa barang bukti berhasil ditemukan termasuk telepon genggam, perhiasan dan jam tangan.
Kamis 13 November 2025, sekira pukul 22.00 WIB, tersangka beserta barang bukti dibawa kembali ke Polsek Berastagi untuk menjalani proses penyidikan.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses lidik dan sidik. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Tulis Komentar