Sekaligus Pengambilan Keputusan menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Rapat Paripurna DPRD Rohul Penyampaian Laporan Banggar terhadap Pembahasan Rancangan RAPBD Perubahan TA 2025

Di Baca : 937 Kali
DPRD Kabupaten Rokan Hulu, (Rohul) Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Terhadap Pembahasan Rancangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 Sekaligus Pengambilan Keputusan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (29/9/2025) dinihari dimulai pukul 00.00 selesai pukul 00 51, Selasa (30/9/2025). (ist)

Rambah, Detak Indonesia--DPRD Kabupaten Rokan Hulu, (Rohul) Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Terhadap Pembahasan Rancangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 Sekaligus Pengambilan Keputusan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (29/9/2025) dinihari dimulai pukul 00.00 selesai pukul 00 51, Selasa (30/9/2025).

Rapat Paripurna ini setelah sebelumnya penyampaian Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Pemerintah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 yang dilanjutkan pembahasan dan finalisasi bersama Pimpinan, Anggota DPRD dan SKPD dan TAPD Pemkab Rokan Hulu.

Agenda dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Rokan Hulu Pasir Pengaraian, di Jalan Panglima Sulung, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah diawali laporan Protokoler Sekretaris Dewan.

Agenda langsung dipimpin Ketua DPRD Hj Sumiartini, didampingi Wakil Ketua Mohammad Aidi SH, Nono Patria Pratama SE, Porkot Lubis SH MH bersama anggota DPRD memenuhi kuorum hadir 41 orang.

Turut hadir Bupati Anton ST MM mewakili Forkomda, Sekda Muhammad Zaki, TAPD, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Sekwan Sariaman, Kabag Humas DPRD Rike Desmalizarni, tokoh masyarakat serta undangan lainnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar