UPPA Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel (Infinix hitam dan Samsung J7 Prime) dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam biru tanpa nomor polisi, alat yang digunakan tersangka untuk komunikasi dan membawa korban ke penginapan.
Kini tersangka sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (4) UUPA Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Diancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), dan apabila perbuatan dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur, sehingga pidana dapat diperberat hingga 1/3 dari ancaman pidana pokok.
Kasat Reskrim AKP Eriks R ST, mengimbau para orang tua untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, baik saat berada di lingkungan rumah maupun di luar rumah.
Tulis Komentar