Diancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun

UPPA Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Di Baca : 2112 Kali

 

"Kami mengimbau seluruh orang tua agar lebih peka dan memperhatikan aktivitas anak-anak, termasuk pergaulan dan lingkungan sekitarnya. Pengawasan yang baik sangat penting untuk mencegah anak menjadi korban tindak pencabulan maupun kekerasan seksual lainnya," tegas Kasat Reskrim, Sabtu 29 November 2025 pagi di Mapolres.

Kasat Reskrim juga menekankan bahwa Polres Tanah Karo berkomitmen menangani setiap laporan kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dan menindak tegas para pelakunya. Pihaknya juga memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur yang berlaku. (stm)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar