Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Tersangka Pembunuhan di Penginapan Lestari Kabanjahe
Di Baca : 1507 Kali
Kurang dari 24 jam Satreskrim Polres Tanah Karo tangkap pelaku pembunuhan di penginapan Lestari Kabanjahe, Sabtu (3/1/2026).(Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong baju, satu unit mobil Kuda warna hitam, satu buah pisau bergagang kayu, dompet, koper, jaket hitam, dua unit telepon genggam, dan satu buah kacamata.
Kasatreskrim menambahkan bahwa penyidik masih mendalami motif di balik peristiwa tersebut.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah meminta autopsi terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Medan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan pasal lain akan diterapkan apabila ditemukan unsur pemberatan. (stm)
Tulis Komentar