Korban Penganiayaan dan Perampasan HP Lapor ke Polres Rokan Hulu
Di Baca : 872 Kali
Michael Danovan Nainggolan (27) korban penganiayaan disertai perampasan telepon genggam. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian serta merasa keselamatannya terancam. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Rokan Hulu pada hari yang sama sekitar pukul 20.18 WIB.
Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan beberapa nama terlapor, di antaranya Azali, Husni Frengki, Satria Utara, dan H Sofyan Hadi, yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Sementara itu, pihak kepolisian mencatat dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga telah mencatat dua orang saksi, yakni Usman Butar-butar dan Anton Sujarwo, yang berada di lokasi kejadian. (ary)
Tulis Komentar