Wakil Kepala Skolah Pernisto: Maaf Saya Lagi Mengajar

Berbagai Pungutan Biaya LKS, Pembangunan Sekolah, SPP di MAN 2 Plus Solok Selatan, Nama Kepala Sekolah MAN 2 Plus Almudaris

Di Baca : 1732 Kali
Berbagai pungutan di sekolah di Jalan Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat, nama Sekolah MAN 2 Plus mengutip pembayaran uang LKS kepada siswa, Uang SPP, dan mengutip Biaya Pembangunan Sekolah. (Foto tim/azf)
 

SPP bulan pertama = Rp 65.000 × 12 bulan = Rp 780.000 (Tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)

Jumlah yang harus dibayar pada awal dan total siswa sebanyak 390 siswa= Rp 56.160.000 + Rp 273.000.000 + Rp 780.000 = Rp329.940.000 (Tiga ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah)

Contoh perhitungan (biaya untuk 1 tahun, jika SPP dibayar 12 bulan):

Total SPP 12 bulan = Rp65.000 per siswa × 12 bulan = Rp780.000 per siswa per tahun.

Total tahunan (LKS + uang pembangunan + SPP 12 bulan) = Rp 56.160.000+ Rp 273.000.000 + Rp304.200.000 = Rp633.360.000 (Enam ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

Ketentuan Hukum

1. Undang-undang (LKS)
Sekolah dilarang  menjual lembar kerja siswa (LKS) atau buku pelajaran karena melanggar peraturan perundang undangan seperti  PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 75/2020. 
Untuk  mencegah komersialisasi dan perbedaan orang tua, meskipun siswa  tetap membelinya dari luar sekolah.
Pihak sekolah, guru, dan komite sekolah tidak boleh menjadi perantara jual beli, dan pelanggaran bisa berujung sanksi administratif atau pencabutan izin operasional sekolah.

2. Undang-Undang (SPP)
Dasar Hukum & Aturan Terkait:
Peraturan Pemerintah & Permendikbud: Aturan seperti Permendikbud No. 75/2016 melarang Komite Sekolah memungut biaya dari peserta didik atau orang tua.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar