Berbagai Pungutan Biaya LKS, Pembangunan Sekolah, SPP di MAN 2 Plus Solok Selatan, Nama Kepala Sekolah MAN 2 Plus Almudaris
SPP bulan pertama = Rp 65.000 × 12 bulan = Rp 780.000 (Tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)
Jumlah yang harus dibayar pada awal dan total siswa sebanyak 390 siswa= Rp 56.160.000 + Rp 273.000.000 + Rp 780.000 = Rp329.940.000 (Tiga ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah)
Contoh perhitungan (biaya untuk 1 tahun, jika SPP dibayar 12 bulan):
Total SPP 12 bulan = Rp65.000 per siswa × 12 bulan = Rp780.000 per siswa per tahun.
Total tahunan (LKS + uang pembangunan + SPP 12 bulan) = Rp 56.160.000+ Rp 273.000.000 + Rp304.200.000 = Rp633.360.000 (Enam ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Ketentuan Hukum
1. Undang-undang (LKS)
Sekolah dilarang menjual lembar kerja siswa (LKS) atau buku pelajaran karena melanggar peraturan perundang undangan seperti PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 75/2020.
Untuk mencegah komersialisasi dan perbedaan orang tua, meskipun siswa tetap membelinya dari luar sekolah.
Pihak sekolah, guru, dan komite sekolah tidak boleh menjadi perantara jual beli, dan pelanggaran bisa berujung sanksi administratif atau pencabutan izin operasional sekolah.
2. Undang-Undang (SPP)
Dasar Hukum & Aturan Terkait:
Peraturan Pemerintah & Permendikbud: Aturan seperti Permendikbud No. 75/2016 melarang Komite Sekolah memungut biaya dari peserta didik atau orang tua.

Tulis Komentar