Wakil Kepala Skolah Pernisto: Maaf Saya Lagi Mengajar

Berbagai Pungutan Biaya LKS, Pembangunan Sekolah, SPP di MAN 2 Plus Solok Selatan, Nama Kepala Sekolah MAN 2 Plus Almudaris

Di Baca : 1733 Kali
Berbagai pungutan di sekolah di Jalan Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat, nama Sekolah MAN 2 Plus mengutip pembayaran uang LKS kepada siswa, Uang SPP, dan mengutip Biaya Pembangunan Sekolah. (Foto tim/azf)
 

Penghapusan SPP: Kementerian Agama telah menegaskan bahwa SPP rutin bulanan di semua jenjang Madrasah Negeri (MIN, MTsN, MAN) sudah gratis.

3. UNDANG-UNDANG (Pembangunan Sekolah)
Pemungutan biaya pembangunan di sekolah negeri (termasuk MAN)
diatur oleh perundang-undangan, terutama Permendikbud No.44/2012 (untuk dasar) dan Permendikbud No. 75/2016 (Komite Sekolah), yang membedakan pungutan (wajib, mengikat) dan sumbangan (sukarela), melarang pungutan pada sekolah pemerintah untuk yang tidak mampu, serta mengatur peran komite sekolah; MAN sebagai sekolah pemerintah, menerima sumbangan sukarela yang transparan dan tidak mengikat, dengan penekanan pada subsidi silang dan pelibatan komite sekolah serta orang tua dalam pengambilan keputusan, serta menghindari pungutan untuk kesejahteraan komite atau pungli. (tim/azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar