SPBU Sungai Dareh dan Gunung Medan Dharmasraya Diduga Layani Mobil Siluman
Isu semakin serius setelah beredar informasi bahwa lokasi pengisian BBM ilegal tersebut dijaga oleh oknum resmi berseragam hitam, yang oleh masyarakat diduga merupakan aparat Brimob.
Jika dugaan ini benar, maka praktik ilegal tersebut bukan sekadar pelanggaran distribusi BBM, tetapi berpotensi masuk kategori kejahatan terorganisir dengan perlindungan oknum aparat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polri maupun Korps Brimob terkait dugaan keterlibatan anggotanya.
Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi
Ancaman pidana: Penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Tulis Komentar