SPBU Sungai Dareh dan Gunung Medan Dharmasraya Diduga Layani Mobil Siluman
Dan berdasarkan pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat) jika ada aparat yang menggunakan kewenangan untuk melindungi praktik ilegal dan pasal 480 KUHP (penadahan).
Jika BBM hasil penyalahgunaan diperjualbelikan kembali
Peraturan BPH Migas dan Pertamina. Sanksi administratif hingga pencabutan izin SPBU
Masyarakat Dharmasraya mendesak:
Mabes Polri dan Divisi Propam turun tangan mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat. BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga melakukan audit menyeluruh terhadap SPBU Sungai Dareh dan Gunung Medan, dan meminta penegakan hukum yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu, demi menjaga subsidi BBM tepat sasaran.
“Kalau benar aparat ikut membekingi, ini sudah bahaya. Rakyat kecil susah dapat BBM, tapi mafia bebas,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Berita ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber, serta masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak SPBU, aparat keamanan, dan instansi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Tulis Komentar