ditemukan tujuh paket shabu disembunyikan di dalam silikon handphone milik pelaku

Polsek Kabun Berhasil Menangkap Pengedar Shabu di Desa Aliantan

Di Baca : 2013 Kali
Polsek Kabun berhasil menangkap pengedar shabu di Desa Aliantan, Rohul, Riau. Ditemukan tujuh paket shabu disembunyikan di dalam silikon handphone milik pelaku. (Dok. Humas Polres Rohil)
 

Berdasarkan pengakuan tersangka, shabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B sebanyak 10 paket. Dari jumlah tersebut, tersangka mengaku telah menjual tiga paket dengan harga Rp300 ribu, sementara tujuh paket lainnya belum sempat diedarkan.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamine (Met). Tersangka diketahui berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kapolsek Kabun menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kabun.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tegas AKP Efendi Lupino. (ary/rilis Humas Polres Rohul)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar