Gawat Tempat Perjudian Gelper di Minas-Kandis Merajalela Masyarakat Merasa Resah
Jika dibiarkan, hal ini dapat memperkuat dugaan bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut tumpul ke bawah namun tajam ke atas, dan justru memberi ruang bagi aktivitas ilegal berkembang.
⚖️ DASAR HUKUM
Jika terbukti mengandung unsur perjudian, maka dapat dijerat dengan:
1. Pasal 303 KUHP
Tentang tindak pidana perjudian.
2. Pasal 303 bisa KUHP
Mengatur keterlibatan dalam perjudian, termasuk yang ikut bermain atau memfasilitasi.
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini dibuat berdasarkan temuan lapangan dan dokumentasi. Aparat penegak hukum diminta segera bertindak transparan agar publik tidak terus berasumsi adanya pembiaran maupun bekingan.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, maka masyarakat berhak menduga bahwa aktivitas tersebut memiliki perlindungan kuat, sehingga berani beroperasi tanpa rasa takut. (tim)
Tulis Komentar