WALHI MINTA TEGAKKAN HUKUM

Tumpahan Minyak Cemari Pantai Kota Balikpapan

Di Baca : 6069 Kali
Kebakaran dan tumpahan minyak di Pantai Kota Balikpapan Kalimantan Timur. (foto ist)

Menurut Topan,  tumpahan itu adalah masuk kategori Industrial Fuel Oil (IFO) maupun Marine Fuel Oil (MFO). Contoh yang diambil mahasiswa dari tumpahan itu bukan crude oil atau minyak bumi. Jenis bahan bakar itu tidak diproduksi oleh Pertamina RU V. Perkiraan sementara bahan bakar ini berasal dari kapal yang  beroperasi di Teluk Balikpapan.

Topan yang juga Dosen Pengolahan Migas STT Migas Balikapapan Subagyo meminta agar penegak hukum di Balikpapan dan juga Pemko Balikpapan melakukan penegakan hukum.(*/di) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar