Tumpahan Minyak Cemari Pantai Kota Balikpapan
Walhi Kaltim ini menegaskan, masyarakat punya hak guna mengajukan gugatan baik pidana ataupun perdata maupun penyelesaian non litigasi untuk menuntut ganti rugi.
Hak gugat masyarakat, jelas Topan dapat dilakukan dalam bentuk gugatan class action yang telah diatur dalam pasal 91, gugatan perdata pasal 87 dan gugatan yang dilakukan organisasi lingkungan hidup pasal 92 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pihak Sekolah Tinggi Teknologi Minyak dan Gas Bumi (STT Migas) Balikpapan menilai tumpahan minyak yang terbakar di perairan Teluk Balikpapan pada Sabtu (31/3/2018) yang lalu bukan produk milik PT Pertamina. Karena sehari pasca terjadi tumpahan minyak di pantai Balikpapan itu, tim mahasiswa dari kampus itu mengambil contoh tumpahan minyak guna diuji di laboratorium perminyakan kampus tersebut.
Tulis Komentar