WALHI MINTA TEGAKKAN HUKUM

Tumpahan Minyak Cemari Pantai Kota Balikpapan

Di Baca : 6142 Kali
Kebakaran dan tumpahan minyak di Pantai Kota Balikpapan Kalimantan Timur. (foto ist)

Walhi Kaltim ini menegaskan, masyarakat punya hak guna mengajukan gugatan baik pidana ataupun perdata maupun penyelesaian non litigasi untuk menuntut ganti rugi.

Hak gugat masyarakat, jelas Topan dapat dilakukan dalam bentuk gugatan class action  yang telah diatur dalam pasal 91, gugatan perdata pasal 87 dan gugatan yang dilakukan organisasi lingkungan hidup pasal 92 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pihak Sekolah Tinggi Teknologi Minyak dan Gas Bumi (STT Migas) Balikpapan menilai tumpahan minyak yang terbakar di perairan Teluk Balikpapan pada Sabtu (31/3/2018) yang lalu bukan produk milik PT Pertamina. Karena sehari pasca terjadi tumpahan minyak di pantai Balikpapan itu, tim mahasiswa dari kampus itu mengambil contoh tumpahan minyak guna diuji di laboratorium perminyakan kampus tersebut. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar