korban mengalami kerugian sekitar Rp12.000.000

Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pencuri Tiga Unit Handphone di Penginapan

Di Baca : 1358 Kali
Satreskrim Polres Tanah Karo tangkap pelaku pencurian di Penginapan di Kabanjahe, Kamis (12/2/2026). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)
 

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi, petugas mengetahui identitas terduga pelaku. Selanjutnya pada Selasa dini hari, Unit Opsnal yang dipimpin Kanit I Reskrim IPDA Henry Iwanto Damanik SH, berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Sumber Mufakat,” jelas AKP Eriks.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit iPhone 13 warna hitam, 1 buah topi warna hitam dan 1 buah baju warna merah yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP 2023 tentang tindak pidana pencurian pemberatan, pasal 477 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang berharganya, terutama saat berada di tempat umum maupun penginapan. Polres Tanah Karo, khususnya Satreskrim, akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegasnya. (stm)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar