Benarkah Inisial Pen Si Mafia Solar Kebal Hukum?

Gudang BBM Subsidi Ilegal Menjamur di Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru

Di Baca : 2177 Kali
Gudang BBM Subsidi ilegal menjamur di Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, Riau, Selasa (24/2/2026). (tim)
 

Aktivitas ilegal ini jelas-jelas melanggar aturan negara. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, para pelaku terancam hukuman Pidana Penjara paling lama 6 tahun serta denda Rp60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah).

"Keberadaan gudang ilegal ini bukan hanya merugikan negara secara materiil, tapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati BBM subsidi," tegas M Ikhsan, jurnalis yang tergabung dalam tim investigasi.

Dimohon Kepada Kapolda Riau untuk bertindak, masyarakat kini menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum. Tim investigasi meminta dengan tegas agar Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, segera turun tangan.

Setelah dikonfirmasi ke Polsek Payungsekaki, dengan gercap langsung mengambil tindakan, sesampainya di lokasi dan setelah dilihat dan cek langsung lokasi nya tersebut tidak ada apa-apa lagi melainkan sudah kosong, yang ada hanya bepiteng bekas..dan itu pun seperti nya diduga air bukan minyak!! ungkap nya.

Sepertinya yang diduga gudang tersebut sudah menyadari kalau akan didatangi Polsek Payung sekaki, maka dari itu lokasinya itu langsung tutup atau mengosongkan.!!! tutup M Ikhsan. (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar