Seret Pelaku Utama Jajaran Yang Terlibat ke Penjara

Korupsi KUR BRI Rumbai, SBCI Desak Kejari Pekanbaru Haramkan Restorative Justice

Di Baca : 3189 Kali
Empat tersangka pelaku korupsi KUR BRI Rumbai, Pekanbaru, Riau, SBCI desak Kejari Pekanbaru haramkan restorative justice (RJ). Seret pelaku utama jajaran yang terlibat ke penjara. (tim)

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Aroma busuk dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun 2023 kian menyengat. Pasca penetapan empat tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Selasa (3/3/2026), gelombang perlawanan dari aktivis buruh mulai memuncak.

​Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) dengan tegas memperingatkan Kejari Pekanbaru agar tidak membuka ruang kompromi. Tidak ada kata damai, tidak ada Restorative Justice (RJ) bagi para "penilap" anggaran yang memakan hak rakyat kecil.

​Sekjen SBCI, Dairul SSos, menyatakan kegeramannya atas praktik lancung yang mencederai program kerakyatan tersebut. Menurutnya, dana KUR seharusnya menjadi pelampung ekonomi bagi buruh dan UMKM, bukan ladang bancakan oknum perbankan.

​"Masih banyak buruh yang terseok-seok membutuhkan modal dari program KUR, sementara oknum di dalam justru mengkhianati amanah negara. Kami minta sanksi seberat-beratnya. Jangan ada sandiwara mediasi atau RJ!" tegas Dairul saat diwawancarai di halaman Kejati Riau, Kamis (5/3/2026).

Hukum Bukan Barang Dagangan: Sikat Korupsi adalah Harga Mati!

​Dairul mengingatkan bahwa korupsi bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Mengacu pada regulasi yang berlaku, kasus korupsi yang merugikan keuangan negara mustahil diselesaikan di bawah meja dengan dalih keadilan restoratif.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar