Korupsi KUR BRI Rumbai, SBCI Desak Kejari Pekanbaru Haramkan Restorative Justice
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS), tindak pidana korupsi adalah "wilayah terlarang" bagi Restorative Justice.
Berikut adalah daftar tindak pidana berat yang haram dan tidak bisa mendapatkan Restorative Justice menurut UU dan aturan hukum nasional:
Jenis Tindak Pidana Alasan Hukum/Konsekuensi
1. Tindak Pidana Korupsi merugikan keuangan negara dan hak publik. Wajib diadili di Pengadilan Tipikor.
2. Terorisme Kejahatan terhadap kedaulatan negara dan keamanan kemanusiaan.
3. Kekerasan Seksual Melanggar UU TPKS; dampak trauma permanen bagi korban tidak bisa ditebus dengan uang.
4. Pelanggaran HAM Berat Menyangkut martabat manusia dan hukum internasional.
Tulis Komentar