agar Pelajar Pahami Hukum dan Tidak Terkena Hukuman

Di Kampar, Jaksa Masuk Sekolah Seminggu Sekali

Di Baca : 1536 Kali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar Riau mengagendakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) seminggu sekali. Program Kejari Kampar ini agar pelajar memahami hukum dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum  yang dapat terkena sanksi hukuman. (Syailan Yusuf/De

Bangkinang, Detak Indonesia-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar Riau mengagendakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) seminggu sekali. Program Kejari Kampar ini agar pelajar memahami hukum dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum  yang dapat terkena sanksi hukuman. 

"Program ini digelar untuk menumbuhkembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum dan pelajar secara khususnya. Para pelajar memang seharusnya mendapat ilmu hukum sejak dini," kata Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanulang SH mewakili Kajari Kampar Suhendri SH MH, Jumat (14/2/2020).

"Program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenal keakraban lembaga Kejaksaan dan tupoksinya di kalangan pelajar serta agar pelajar memahami hukum dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat terkena hukuman," tutur Silfanus.

Silfanus menjelaskan, di samping fungsi penegakan hukum, Kejari Kampar juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum. Beberapa yang disampaikan dalam paparannya adalah potensi pelanggaran terhadap Undang- Undang transaksi elektronik UU ITE Nomor 11/2008 

Tim JMS terdiri dari, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Suhendri SH MH, Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang SH, Jaksa Fungsional pada Seksi IntelijenRezi Dharmawan SH, dan Rima Eka Putri SH, Jaksa Fungsional pada Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kampar Dame Juliana Munthe SH, dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kampar, Ramzi.

Dalam paparannya dengan materi “Medsos & Hoax” tim JMS mengedukasi para pelajar tentang cara bermedsos yang bijak, menyampaikan bahaya isu Hoax, sanksi bagi Haters di medsos, pengguna medsos, serta tips bijak bermedsos.

Selain itu, lanjut Silfanus, tim JMS juga mengenalkan peran Kejaksaan menindaklanjuti proses hukum melalui tayangan video berjudul Ayo Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman.

Silfanus meminta dan mengharapkan agar para pelajar menerapkan ilmu di dapat dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat termasuk lingkungan sekolah.

"Untuk tahun 2020 pertama kali kegiatan JMS dilaksanakan di SMP Negeri I Bangkinang Kota dengan peserta sebanyak 61 orang dan SMP Negeri 3 Bangkinang sebanyak 77 orang. Kejari Kampar berencana JMS diagendakan setiap seminggu sekali," kata Silfanus.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kampar, Ramzi mewakili Kepala Dinas sangat mengapresiasi adanya program JMS tersebut. Dengan pemahaman hukum sejak dini akan membantu proses pembentukan karakter anak bangsa yang berbasis hukum.

"Mudah-mudahan dengan memahami dan menaati hukum para pelajar ini menjadi anak yang berprestasi dan membanggakan serta bisa diharapkan," ucapnya. (Syailan Yusuf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar