Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan DPRD Inhil

Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Inhil Tahun 2025

Di Baca : 450 Kali
Rapat Paripurna ke-4, masa Persidangan V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jalan Soebrantas Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dilaksanakan pada Tahun Sidang 2026. Rapat dihadiri Bupati Indragiri Hilir H Herman, pada Senin 30 Maret 2026. (Dok. Sekwan DPRD Inhil)

Tembilahan, Detak Indonesia--Rapat Paripurna ke-4, masa Persidangan V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jalan Soebrantas Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dilaksanakan pada Tahun Sidang 2026. Rapat dihadiri Bupati Indragiri Hilir H Herman, pada Senin 30 Maret 2026.

Sidang yang berlangsung dihadiri sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indragiri Hilir, yang langsung dipimpin Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna, dan didampingi para Wakil Ketua DPRD, juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah  (Forkopimda), Sekretaris Dewan (Sekwan), serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Adapun tema atau agenda utama rapat yakni penyampaian pidato pengantar Bupati Inhil terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Inhil Tahun 2025.

Juga sekaligus disampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta penjelasan Komisi IV DPRD Inhil terhadap Ranperda inisiatif tentang Pendidikan Karakter Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ).

Pidato Bupati Inhil, H Herman, menyampaikan: "bahwa LKPJ merupakan kewajiban konstitusional sebagai perwujudan tanggung jawab dalam mengemban amanah masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Indragiri Hilir, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," ujar Bupati.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar