Amsal Chrity Sitepu Dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan
"Klo masalah penangguhan dan penangguhan abg bsa lgsung tanyakan ke Majelis Hakimnya atau pihak ybs," kata Rizaldi.
Sementara atas temuan kerugian negara, Rizaldi menyatakan, soal penetapan 0 itu biaya pembuatan dubing dan cuting itu sudah masuk pembiayaan sebelumnya dan terjadi doble pembayaran. Dia juga menyatakan, Tim Kejari Karo telah diperiksa Bidang Pengawasan Kejati Sumut.
"Tim Jaksa dan Kajarinya sdh dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi oleh Bid. Pengawasan dan blum ada kesimpulan hasil pemeriksaannya," pungkasnya.
Pasca penangguhan, terlihat puluhan papan bunga menghiasi Rutan Medan dan PN Tipikor Medan. Terlihat ucapan selamat atas dibebaskannya Amsal C Sitepu tertulis dalam papan bunga dari para Anggota Komisi III DPRI RI dan tokoh penting di Republik ini. (stm)
Tulis Komentar